Kesaktian Rubicon Mario Dandy: Masuk Tol Gratis Hingga Masuk Kawasan Terlarang Bromo

  • Arry
  • 1 Mar 2023 13:50
Mario Dandy Satrio foto bersama Rubicon miliknya di kawasan terlarang Bromo Semeru(ist/istimewa)

Jeep Rubicon yang dikendarai Maro Dandy Satrio ternyata memiliki banyak kesaktian. Mobil mewah milik anak pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu bisa masuk tol tanpa bayar hingga masuk kawasan terlarang Gunung Bromo.

Kesaktian Rubicon Mario Dandy diungkapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, rekan Mario yang juga menjadi tersangka penganiayaan terhadap D.

Kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing, menjelaskan, kliennya sudah bertean dengan Mario Dandy selama satu tahun. Shane pun sudah hapal dengan kebiasaan Mario bersama Rubicon miliknya seperti tidak pernah bayar saat masuk jalan tol.

"Dia (Mario) juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu lewat (tol) tidak bayar. Ada dia bilang, 'ini Shane caranya enggak bayar lewat tol'," kata Happy.

Baca juga
Ada Botol Miras di Mobil Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Saat Aniaya D

Selain itu Rubicon milik Mario Dandy itu juga bisa masuk kawasan terlarang Gunung Bromo. Hal tersebut viral di media sosial dan membuat kesal Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

Sandiaga menjelaskan, kawasan Bromo Tengger Semeru merupakan salah satu destinasi pariwisata prioritas. Kawasan tersebut pun menjadi pariwisata berbasis alam konservatif.

"Saya ingin mengingatkan bahwa kita mematuhi peraturan. Jangan sampai kita merusak daya tarik wisata kita,” kata Sandiaga Uno mengomentari foto Mario Dandy di depan Rubicon miliknya di kawasan Bromo.

Baca juga
Sandiaga Uno Jengkel Mario Dandy dan Rubiconnya Masuk Area Terlarang Kawasan Bromo

Menurut Sandiaga, kawasan tersebut seharusnya tidak dilintasi mobil atau kendaraan bermotor. Sehingga kelestariannya bisa dijaga.

Saat ini Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun.

Shane Lukas pun juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Artikel lainnya: Harga Terbaru BBM Pertamina per 1 Maret 2023: Pertamax Naik

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait