Terbukti Edarkan Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

  • Arry
  • 9 Mei 2023 18:07
Irjen Teddy Minahasa Putra(tribratanews/polri.go.id)

Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Hakim menyatakan, Teddy Minahasa terbukti melakukan tindak pidana berupa menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.

Baca juga
Kasus Tukar Barang Bukti Sabu, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Irjen Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jaksa menyatakan, Irjen Teddy terbuti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkoba. Barang haram yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Atas tindakannya itu, jaksa menyatakan, Irjen Teddy bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 UU Narkoba.

Baca juga
Irjen Teddy Minahasa Polisi Tajir Berharta Rp29,9 M: Punya 53 Rumah dan Motor Harley

Dalam persidangan, terungkap fakta Irjen Teddy meminta AKBP Dody mengambil barang bukti sabu tersebut dan kemudian diganti dengan tawas. Sabu tersebut kemudian diserahkan ke Linda.

Dari Linda, sabu tersebut kemudian diserahkan kepada Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba.

Artikel lainnya: Beredar Bocoran Harga Tiket Konser Coldplay: Termurah Rp800 Ribu

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait