Jokowi Perintahkan Selesaikan Utang ke Swasta, Termasuk ke Bos Jalan Tol Jusuf Hamka

  • Arry
  • 12 Jun 2023 14:43
Bos Jalan Tol, Jusuf Hamka(jusufhamka/instagram)

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko WIdodo telah memerintahkan agar utang pemerintah ke swasta segera dibayarkan. Terutama yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan.

"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang, kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar, itu perintah presiden," kata Mahfud dalam YouTube yang disiarkan Kemenpolhukam, dikutip Senin, 12 Juni 2023.

Mahfud MD mengaku ditugaskan untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta atau rakyat. Tugas ini disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada 23 Mei 2023.

Selain perintah, pihaknya juga mengeluarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 yang isinya untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah.

Baca juga
Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Rp800 M, Ini Tanggapan Sri Mulyani

"Kami sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan lain-lain termasuk dari Menkumham itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," ujarnya.

Mengenai utang Jusuf Hamka, Mahfud MD pun meminta kepada kepada pengusaha jalan tol itu untuk langsung menagihnya ke Kementerian Keuangan.

"Kalau memang ada, berdasarkan keputusan tim yang kami bentuk dan berdasarkan arahan presiden dalam 2 kali kesempatan rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar karena itu kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah pula," ucap Mahfud.

Utang ini bermula saat uang PT Citra Marga Nusaphala Persada, perusahaan milik Jusuf Hamka, yang disimpan di Bank Yama hangus karena bank tersebut dilikuidasi pada saat krisis ekonomi 1998.

Jusuf Hamka kemudian menggugat pemerintah untuk menagih uang tersebut. Vonisnya, pemerintah wajib membayar utangnya ke PT CMNP.

Baca juga
Negara Utang Rp800 Miliar ke Jusuf Hamka, Mahfud MD Perintahkan Sri Mulyani Bayar

Pada 2015, sudah ada perjanjian dengan Kementerian Keuangan terkait pembayaran uang tersebut. Namun, dalam jangka waktu yang ditentukan yakni dua minggu, utang tak kunjung dibayar hingga saat ini.

Menurut Jusuf Hamka, utang awal pemerintah memang hanya Rp179,4 miliar. Namun jumlah tersebut kemudian bertambah.

“Iya (utang pemerintah Rp 800 miliar). Sudah hampir 20 tahun kali ya, dari 1998. Duit saya memang cuma Rp 179 miliar, tapi ada keputusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pemerintah membayar bunga 2 persen per bulan,” kata Jusuf Hamka.

Menurutnya, berdasarkan surat perjanjian antara CMNP dan Kementerian Keuangan disebutkan, pihak tergugat akan membayar denda sebesar 2 persen setiap bulan dari seluruh dana terhitung sejak Bank Yama dibekukan.

“25 tahun berapa bulan itu, satu tahun 12 bulan, 25x12 bulan= 300 bulan. 300 bulan kalau dikali 2 persen, 600 persen. 600 persen kalau utangnya Rp 179 miliar, 6 kalinya, bahkan lebih dari Rp 1,2 atau Rp 1,4 (triliun) dengan pokoknya,” ujarnya.

Artikel lainnya: Balita di Samarinda Positif Narkoba, Polisi: Minum dari Botol Bekas Sabu

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait