Mahfud MD: Orang Bikin Sambal Ganja Tak Boleh Dihukum

  • Arry
  • 12 Jun 2023 20:16
Menko Polhukam Mahfud MD(setkab/setkab.go.id)

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan orang yang membuat sambal ganja tak boleh dihukum. Termasuk orang yang membuat minuman ganja.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh Aceh. Saat itu dia menjelaskan asas hukum bernama legalitas.

"Misal orang minum ganja, bikin sambel ganja, itu tidak boleh dihukum karena enggak ada di undang-undang barang siapa membuat sambal ganja dihukum, ndak ada," kata Mahfud MD dalam acara yang juga ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam, Senin, 12 Juni 2023.

Menurut Mahfud, tindakan tersebut baru dapat dihukum bila sudah ada aturan dalam undang-undang.

Baca juga
Aktor Revaldo Ditangkap Lagi Gegara Narkoba, Ini Penangkapan Ketiga

"Itu baru dihukum kalau sudah ada di dalam UU. Nah di dalam Islam ada dalilnya, tidak boleh orang dihukum sebelum dia tahu ada yang salah, itu asas legalitas," ucap dia.

"Asas legalitas mengatakan orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang melarang bahwa perbuatan itu dilarang," kata Mahfud MD. yang disiarkan juga di Youtube Kemenko Polhukam RI.

Mahfud kemudian mengutip dalil dalam Islam, 'hukmul hakim yarfa'ul khilaf' atau keputusan hakim menghilangkan perbedaan.

"Misal hakim membuat buat keputusan sudah inkrah, harus ditaati," ucap dia.

"Kalau hakim ndak adil, tetap putusannya mengikat, hakimnya ditangkap, putusannya mengikat karena keputusan hakim itu mengikat mengakhiri perselisihan, kamu ndak setuju, ndak apa-apa tapi putusan hakim harus ditaati, kalau ndak, ndak akan pernah putusan hakim ditaati," tutup Mahfud.

Artikel lainnya: Putri Ariani Guncang Panggung America's Got Talent, Jokowi: Terbang Lebih Tinggi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait