Kasasi Ditolak, AG Mantan Pacar Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun

  • Arry
  • 13 Jun 2023 18:28
AG (diperankan pemeran pengganti) bersama dengan dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas saat rekonstruksi penganiayaan D(tangkapan layar/youtube)

Upaya AG, terdakwa penganiayaan berat David Ozora, untuk mendapat keringanan hukum di tingkat kasasi kandas. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan pacar Mario Dandy Satrio itu.

"Tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Selasa, 13 Juni 2023.

Putusan ini diputuskan oleh hakim tunggal Suharto pada hari ini. Suharto menangani perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa AG ini dalam waktu dua hari saja.

"Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis keterangan di laman MA.

Baca juga
PT DKI Jakarta Tetap Vonis AG 3,5 Tahun Bui di Kasus Penganiayaan David Ozora

Untuk diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, AG divonis 3,5 tahun penjara. Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan AG terbukti bersalah terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Atas vonis itu, AG mengajukan banding. Namun, upaya AG kembali kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis Hakim Banding, menyatakan menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan.

"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Kamis, 27 April.

Baca juga
Hakim Ungkap AG 5 Kali Hubungan Intim dengan Mario Dandy, tapi Ngaku Diperkosa D

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," imbuh hakim.

Dengan vonis ini, AG akan menjalani pidana selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kemensos.

Artikel lainnya: Bos Garuda Indonesia Diminta Siapkan 80 Kursi Bisnis Untuk Anggota DPR Naik Haji

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait