Terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan kado HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu mendapatkan pengurangan hukuman alias remisi sebanyak enam bulan.
Kalapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyono, menjelaskan, remisi yang diterima Mario Dandy itu terdiri dari remisi umum dan remisi dasawarsa.
"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi: remisi umum sebesar 3 bulan; remisi dasawarsa sebesar 90 hari," ujar Fajar, Senin, 18 Agustus 2025.
Untuk diketahui, Mario Dandy ditahan sejak 22 Februari 2023. Dia terjerat kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca juga
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
Pengadilan menjatuhkan vonis 12 tahun kepada Mario Dandy. Dia terbukti menganiaya David Ozora hingga tak sadarkan diri.
Penganiayaan terjadi usai Mario mendapatkan informasi, kekasihnya yakni AG dilecehkan David Ozora. Kemudian pada 20 Februari 2023 Mario Dandy bersama Shane Lukas dan AG mendatangi rumah teman David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan. Korban saat itu sedang bermain di rumah temannya itu.
Di sana, Mario kemudian menghajar David. Dan dalam persidangan terungkap, Mario Dandy tetap menghajar David meski sudah dalam kondisi tak berdaya.
Akibat penganiayaan itu, David Ozora koma tak sadarkan diri. Dia harus dirawat di rumah sakit hingga beberapa bulan.
Artikel lainnya: Konvoi Supercar Tabrakan di Tol Kunciran Tangerang, 1 Lamborghini Ringsek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News