Profil Komjen Agus Andrianto: Dari Kasus Ahok Hingga Jabat Wakapolri

  • Arry
  • 26 Jun 2023 10:11
Wakapolri Komjen Agus Andrianto(tribratanews/tribratanews.polri.go.id)

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto ditunjuk menjabat sebagai Wakapolri. Dia akan menggantikan posisi Komjen Gatot Eddy Pramono yang masuk masa pensiun.

Keputusan itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor: ST/1393/VI/KEP./2023. Surat telegram itu diteken Kapolri tanggal tertanggal 24 Juni 2023.

Berikut profil Komjen Agus Andrianto

Komjen Agus Andrianto adalah perwira tinggi Polri kelahiran Blora, Jawa Tengah, 16 Februari 1967. Dia adalah lulusan AKABRI 1989. Hingga 2001, Agus banyak berdinas di Pulau Sumatera.

Pada 2001, Agus mulai ditugaskan di Polda Jawa Timur. Lima tahun kemudian, dia ditarik ke Polda Metro Jaya untuk menjabat sebagai Kapolres Tangerang hingga Kapolres Metro Tangerang.

Agus sempat menjabat sebagai Direskrimum Polda Sumatera Utara pada 2009. Setelah itu, dia ditarik untuk bertugas di jajaran Mabes Polri hingga BNN.

Pada 2017, Agus ditugaskan menjabat Wakapolda Sumatera Utara. Dia kemudian naik jabatan menjadi Kapolda Sumatera Utara pada 2018.

Satu tahun menjabat, Agus Andrianto ditugaskan menjadi kabarhakam Polri. Dia menggantikan posisi Firli Bahuri yang terpilih menjadi Ketua KPK.

Prestasi Agus semakin moncer. Pada 2021, Agus naik jabatan menjadi Kabareskrim Polri. Dan dua tahun kemudian, dia ditunjuk sebagai Wakapolri.


Kasus Ahok >>>

 

Kasus Ahok

Agus Andrianto juga sempat menangani kasus penistaan agama yang menjerat bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat itu dia menjabat sebagai Ditipidum Bareskrim Polri.

Ahok kemudian dijadikan tersangka penistaan agama. Kasus ini kini sudah selesai dan di pengadilan Ahok terbukti bersalah dan divonis 2 tahun penjara.

Harta kekayaan

Komjen Agus Andrianto sudah lama tidak memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke KPK. Bahkan saat dia menjabat sebagai Kabareskrim Polri.

Terakhir kali Agus melaporkan LHKPN ke KPK pada 2016 saat dia menjabat Kepala Bagian Pengendalian Operasi Polda Sumatera Selatan. Berdasarkan data LHKPN yang dilansir laman KPK, harta Agus Andrianto sebesar Rp 1.733.400.000.

Rinciannya:

  1. Tanah & Bangunan seluas 600 m2 & 200 m2, di Kota JAKARTA TIMUR, yang berasal dari WARISAN DAN HIBAH, perolehan dari tahun 2009 sampai dengan 2010 senilai Rp 764.400.000
  2. Tanah seluas 2.000 m2, di Kabupaten MUSI BANYUASIN, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2005 senilai Rp 100.000.000
  3. Mobil, merk TOYOTA VIOS, tahun pembuatan 2003, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2008 Rp 110.000.000
  4. Mobil, merk NISSAN GRAND LIVINA, tahun pembuatan 2012, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2012 senilai Rp 110.000.000
  5. Mobil, merk MITSUBISHI PAJERO SPORT, tahun pembuatan 2011, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2015 senilai Rp 250.000.000
  6. LOGAM MULIA, yang berasal dari HASIL SENDIRI DAN WARISAN, perolehan dari tahun 2002 sampai dengan 2010 senilai Rp 38.000.000
  7. Giro dan setara kas yang berasal dari HASIL SENDIRI, WARISAN DAN HIBAH senilai Rp 361.000.000

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait