Mario Dandy Bisa Telepon Saksi dari Penjara, Ayah David: Lepas Saja, Biar Saya Urus

  • Arry
  • 28 Jun 2023 20:17
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina saat bersaksi di PN Jakarta Selatan dalam perkara penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satrio(kompas tv/youtube)

Mario Dandy Satrio diduga masih bisa menghubungi saksi dari dalam penjara. Terdakwa penganiayaan David Ozora itu pun bisa dengan mudah memengaruhi saksi yang akan dihadirkan jaksa di persidangan.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum keluarga David Ozora, Melissa Anggraini melalui akun Instagram miliknya, @mellisa_anggraini1z.

"Kepada Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, itu Mario Dandy kok bisa telepon-telepon ke sana sini dari dalam tahanan. Yang dihubungi orang yang akan bersaksi di persidangan," kata Mellisa.

Unggahan Mellisa itu pun langsung ditanggapi ayah David, Jonathan Latumahina. Dia marah dengan perlakuan penegak hukum terhadap putra bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut.

Bahkan Jonathan sampai meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin hingga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membebaskan Mario Dandy. Jonathan mengaku siap mengurus Mario Dandy jika dia dilepaskan.

"Bocah ini dilepas aja pak @ST_Burhanuddin @mohmahfudmd. Saya urus sendiri sisanya," jelas Jonathan dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck, dikutip Rabu, 28 Juni 2023.

Dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy didakwa bersama-sama dengan Shane Lukas dan perempuan anak AG melakukan penganiayaan berat terhadap Davi Ozora hingga mengalami luka berat.

Baca juga
Jaksa Minta Hakim Panggil Paksa Amanda, Bekas Pacar Mario Dandy

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, AG telah divois oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi selama 3,5 tahun penjara.

Artikel lainnya: SBY Soroti Hubungan Anies Baswedan dan Jokowi: Tak Masalah Kalau Tak Suka, Asalkan...

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait