Operasi Patuh Dimulai, Ini 14 Pelanggaran yang Diincar: Mobil Pelat RF Hingga Strobo

  • Arry
  • 10 Jul 2023 13:29
Ilustrasi pelat nomor kendaraan RF(tribratanews/polri.go.id)

Polisi menggelar Operasi Patuh Jaya di sejumlah wilayah. Operasi Patuh ini digelar mulai hari ini, 10 Juli hingga 23 Juli 2023. Simak pelanggaran yang diincar polisi.

"Pelaksanaan Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 mulai dari tanggal 10 sampai dengan 23 Juli 2023," tulis Polda Metro Jaya dalam akun instagram, @tmcpoldametro.

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, menjelaskan, Operasi Patuh 2023 digelar untuk menindak pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

"Golnya menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh. Petugas penegakan hukum tidak ada yang melakukan penindakan sendiri," kata Kombes Eddy.

Berikut 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Polda Metro Jaya dalam Operasi Patuh Jaya 2023:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
  10. Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  11. Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan STNK
  12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan
  13. Kendaraan yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya
  14. Penertiban mobil yang menggunakan pelat nomor RFS atau RFP.

Artikel lainnya: Pemotor Koboi Umbar Tembakan di Jalur Puncak Bogor, Ini Kronologinya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait