Maqdir Ismail Bawa Rp27 M yang Diterima Usai Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung

  • Arry
  • 13 Jul 2023 12:05
Ilustrasi uang pecahan dolar Amerika Serikat(@s1winner/unsplash)

Maqdir Ismail selaku pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Dia datang dengan membawa Rp27 miliar yang ditagih kejaksaan.

Maqdir tiba di Kejagung pada Kamis, 13 Juli 2023, sekira pukul 10.15 WIB. Dia datang membawa uang cash senilai US$1,8 juta atau sekira Rp27 miliar.

Maqdir menjelaskan, uang tersebut dikembalikan oleh pihak yang terkait kasus korupsi BTS ke kliennya. Dia berharap uang itu akan membuat terang kasus yang disebut merugikan negara Rp8 triliun tersebut.

"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa USD 1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," kata Maqdir.

Baca juga
Ada Pengembalian Rp27 M Usai Dito Ariotedjo Diperiksa Korupsi BTS, Ini Kata Menpora

"Sebagai komitmen ini yang kami bawa, mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini," lanjutnya.

"Ini sumbernya atas nama Pak Irwan ya. Nanti kalau sudah selesai, kami dari atas nanti kami bicara," imbuhnya.

Untuk diketahui, Maqdir mengakui menerima uang Rp27 miliar itu pada Selasa 4 Juli 2023. Satu hari sebelumnya, atau pada Senin 3 Juli, Menpora Dito Ariotedjo diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi BTS.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi," kata Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 4 Juli.

Baca juga
Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo, Dito Ariotedjo Terima Rp27 Miliar

"Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," ujarnya.

Namun Maqdir tidak menjelaskan, siapa pihak yang menyerahkan uang tersebut. Termasuk apakah uang tersebut dikembalikan oleh pihak dari Dito Ariotedjo.

Namun, Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS, mengakui mengalirkan uang ke sejumlah pihak. Tujuannya untuk mengamankan kasus BTS.

Dalam dakwaan Irwan Hermawan disebutkan, uang yang dia kumpulkan dalam rangka pengamanan kasus BTS ini mencapai Rp119 miliar. Sebanyak Rp27 miliar mengalir ke Dito Ariotedjo yang saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Artikel lainnya: Usai Kenakan Kaus Prabowo Hingga PSI, Kasang Kini Pakai Kaus Ganjar Pranowo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait