Mulai Hari Ini Penumpang Kereta yang Kebablasan Bakal Disanksi, Ini Besaran Dendanya

  • Arry
  • 3 Agt 2023 13:01
Kereta Api Indonesia(pt kai/kai.id)

PT Kereta Api Indonesia memberlakukan aturan baru bagi penumpang yang sengaja kebablasan atau melebiihi dari rute atau relasi yang tercantum di tiketnya. Aturan ini mulai berlaku 3 Agustus 2023. Denda dan sanksi berat siap diberikan.

"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut, kondektur akan aktif mengecek tiket dalam waktu tertentu. Pengecekan tiket ini meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang.

"Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," jelas Joni.

Jika ditemukan ada penumpang yang sengaja melebihi rute di tiket, maka kondektur tersebut dapat menjatuhkan sanksi saat itu juga.

Sanksi berupa denda dapat diberikan kepada penumpang dengan besaran dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Jika penumpang tersebut tidak dapat membayar denda di atas kereta, maka dia akan tetap diturunkan di stasiun berikutnya. Penumpang tersebut juga akan langsung dijemput petugas.

Petugas tersebut kemudian akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI memberikan waktu 1X24 jam bagi penumpang untuk membayar denda.

Jika dalam waktu yang sudah ditentukan penumpang tersebut tidak membayar denda, maka yang bersangkutan akan dilarang naik kereta api dalam waktu 90 hari.

Sementara jika ada penumpang yang melakukan tiga kali pelanggaran, maka tidak diperkenankan naik kereta api selama 180 hari kalender.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," tutup Joni.

Artikel lainnya: Tepis Ribut dengan Lady Nayoan di Mobil, Rendy Kjernett Ungkap Kronologi Kecelakaan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait