Alasan MA Diskon Vonis Putri Sambo 50%: Bukan Inisiator Pembunuhan dan Punya 4 Anak

  • Arry
  • 28 Agt 2023 14:04
Putri Candrawathi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(tangkapan layar/youtube)

Mahkamah Agung menegaskan, Putri Candrawathi bukanlah inisiator pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Atas dasar itulah, Majelis Kasasi memberikan diskon hukuman 50 persen kepada istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu.

Mengutip dokumen putusan Mahkamah Agung dalam perkara Putri Candrawathi yang diterima Newscast.id, Senin, 28 Agustus 2023, terungkap alasan majelis kasasi memberikan diskon di tanggal promo Harbolnas tersebut.

Majelis menyatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertibangkan hal-hal yang meringankan terhadap Putri Candrawathi. Majelis pun mengungkapkan ada 4 hal yang meringankan vonis terhadap Putri:

  1. Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap Korban, karena sejak awal Terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo, sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang Terdakwa telah berinisiatif memanggil Korban dan memaafkan perbuatan Korban;
  2. Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo, sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebagai pelaku pembunuhan Korban telah diputus dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan serta telah berkekuatan hukum tetap, maka dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannya;
  3. Bahwa Terdakwa merupakan Ibu dari 4 (empat) orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya;
  4. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu diperbaiki dengan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan.

Atas dasar itu, majelis kasasi yang diektuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti M., dan Yohanes Priyana memutuskan untuk mengurangi vonis terhadap Putri Candrawathi. Vonis dibacakan pada 8 Agustus 2023.

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI tersebut;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait