Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan di Jakarta Mulai 1 November 2023

  • Arry
  • 9 Okt 2023 08:42
Uji emisi kendaraan(ditjen pajak/pajak.com)

Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi. Rencananya, sanksi ini akan diberlakukan mulai 1 November 2023.

"Kami sudah berkoordinasi dengan rekan dari Polda Metro Jaya dengan Pak Dirlantas, per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi," kata Syafrin di Kawasan Gelora Bung Karno, Minggu, 8 Oktober 2023.

Syafrin yakin tilang kali ini akan lebih efektif. Sebab, sudah banyak masyarakat yang sadar untuk melakukan uji emisi pada kendaraan mereka.

"Pertimbangannya kan sosialisasi sudah masif dilakukan, uji emisi gratis juga sudah masif, dan terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang diuji itu signifikan. Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda 4 dan kemudian roda 2 juga cukup masif," kata dia.

"Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi," ujarnya.

Baca juga
Sudah Berlaku, Daftar Parkiran Berbayar Lebih Mahal Bagi Mobil Tak Lulus Uji Emisi

Bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi, maka akan dikenakan tilang yang besarannya untuk motor Rp250 ribu, sedangkan mobil Rp500.000.

Menurutnya, tilang baru akan dilakukan secara manual. Belum dilakukan melalui tilang elektronik alias ETLE.

"E-tilang belum, karena kan sekarang masih dalam pembangunan untuk yang tambahan 70 titik (ETLE)," kata dia.

Untuk lokasi tilang, Syafrin menjelaskan, titik penilangan masih dibahas. Namun, lokasinya akan berbeda-beda.

Baca juga
Trik Motor Lolos Uji Emisi

"Ya tentu itu akan mobile. Masih dalam pembahasan titiknya, nanti diinformasikan. (Dilakukan) Dishub, Polri, dan Dinas LH. Pemprov, Polri, rekan TNI," jelasnya.

Untuk diketahui, pada September 2023, lokasi razia uji emisi dilakukan di lima tempat, yakni:

  1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
  2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
  3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
  4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan, dan
  5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Artikel lainnya: Sopir Ferrari yang Tabrak 5 Kendaraan di Senayan Diamankan, Polisi Langsung Tes Urine

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait