Operasi Patuh dimulai 8 Juni 2026, Ini 10 pelanggaran dan besaran denda tilangnya

  • Arry
  • 6 Jun 2026 17:04
Operasi Patuh(polri/polri.go.id)

Newscast.id - Korlantas Polri menggelar Operawsi Patuh 2026 di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari mulai 8 hingga 14 Juni 2026.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengungkapkan, Operasi Patuh 2026 akan mengincar sejumlah pelanggaran baik yang terdeteksi perangkat ETLE maupun perlu penindakan langsung petugas di lapangan.

"Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia," jelas Agus dilansir laman Korlantas Polri.

Di wilayah Polda Metro Jaya, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang jadi incaran, berikut daftar pelanggaran yang diincar:

1. Kendaraan Tanpa Pelat Nomor
2. Berkendara Melawan Arus
3. Pengendara Motor Tak Menggunakan Helm
4. Motor Boncengan lebih dari 1
5. Menggunakan HP Saat Berkendara
6. Pengemudi Melanggar Marka Jalan
7. Berkendara Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
8. Melanggar Batas Kecepatan
9. Pengendara di Bawah Umur
10. Berkendara dalam Pengaruh Minuman Keras

Denda Tilang di Operasi Patuh 2026

  • Kendaraan tanpa pelat nomor

Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

- Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

  • Berkendara melawan arus

Hal ini melanggar Pasal 287 UU LLAJ. Ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

  • Pengendara motor tak menggunakan helm

Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ, setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

  • Motor boncengan lebih dari 1

Pengendara yang melakukan pelanggaran akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

  • Menggunakan HP saat berkendara

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidan

  • Menggunakan HP saat berkendara

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."

  • Pengemudi melanggar marka jalan

Pengendara yang melanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

  • Berkendara tidak menggunakan sabuk pengaman

Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

  • Melanggar batas kecepatan

Pengendara yang ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

  • Berkendara di bawah umur

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah)."

  • Berkendara di bawah pengaruh minuman keras

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000." 

Artikel lainnya: Jam CFD di Jakarta berubah mulai 7 Juni 2026, catat jadwal terbarunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait