Operasi Patuh dimulai, cek pelanggaran yang diincar polisi via ETLE dan tilang manual

  • Arry
  • 8 Jun 2026 05:48
Ilustrasi tilang pemotor(@tmcpoldametro/twitter)

Newscast.id - Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari mulai hari ini, 8 Juni 2026 hingga 21 Juni 2026. Simak 13 pelanggaran yang diincar polisi.

Operasi Patuh 2026 digelar untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan jalan raya.

Mengutip akun instagram TMCpoldametro, ada 13 jenis pelanggaran yang jadi incaran, berikut daftarnya:

1. Pengendara kendaraan bermotor menggunakan HP saat berkendara
2. Pengendara speeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
3. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
4. Pengendara kendaraan bermotor roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman
5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan
7. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB
8. Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar marka atau rambu lalu lintas
9. Pengemudi kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah
10. Kendaraan yang menerobos jalur busway
11. Kendaraan parkir tidak pada tempatnya
12. Kendaraan menggunakan knalpot brong
13. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara

Baca juga
Operasi Patuh dimulai 8 Juni 2026, Ini 10 pelanggaran dan besaran denda tilangnya

Penegakan hukum pada Operasi Patuh 2026 akan mengoptimalkan tilang berbasis elektronik atau ETLE maupun tilang manual. Rinciannya, penindakan berbasis ETLE sebanyak 60 persen, tilang manual 30 persen, dan sisanya teguran simpatik.

"Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia," kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dilansir laman Korlantas Polri.

Sementara itu Polda Metro Jaya mempersilakan masyarakan merekam aksi polisi yang menyimpang saat melakukan penindakan tilang.

"Saat ini eranya era digitalisasi, masyarakat boleh merekam boleh memvideokan kalau ada perilaku-perilaku petugas yang menyimpang salah satu diantaranya bermain-main dengan tilang," imbuh Dirlantas polda Metro Jaya Kombes Komarudin.

"Saya sudah perintahkan kepada anggota seluruhnya jangan sampai ada yang main-main atau melakukan penyimpangan dengan tilang," ujarnya.

Artikel lainnya: Perajin tahu-tempe di desa mulai terdampak dolar AS, ini kata Purbaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait