Hakim Saldi Isra Ungkap Putusan Batas Usia Capres Berubah Usai Anwar Usman Ikut Rapat

  • Arry
  • 16 Okt 2023 21:57
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra(mahkamah konstitusi/mkri.id)

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan kejanggalan dalam putusan MK dalam pergara gugatan batas usia capres-cawapres. Gugatan ini diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru.

MK memutuskan mengabulkan gugatan dari Almas Tsaqibbirru. "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua majels Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Dengan putusan ini, maka Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah dan selengkapnya berbunyi: “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Dengan putusan ini artinya bagi kepala daerah yang belum berusia 40 tahun, dapat ikut dalam Pilpres 2024 baik sebagai capres maupun cawapres.

Baca juga
Putusan MK: Belum 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres

Putusan ini tidak bulat. Empat hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.

Sementara dua hakim konstitusi menyampaikan concurring opinion alias alasan berbeda. Mereka adalah Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih.

Mengutip putusan MK yang diunduh Newscast, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengakui ada sejumlah peristiwa aneh dalam perkara ini.

"Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa “aneh” yang “luar biasa”," kata Saldi Isra.

Baca juga
MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal dan Pejabat Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

"Dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ujarnya.

Saldi menjelaskan, dalam putusan MK sebelumnya, Mahakmah secara tegas menyatakan persoalan batas usia yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya," ujarnya.

"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," ujarnya.

Saldi Isra Ungkap Keterlibatan Anwar Usman >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait