Sebelum Bunuh Istri dan Anaknya di Subang, Yosep Curhat Soal Rumah Tangga dan Yayasan

  • Arry
  • 23 Okt 2023 20:48
Yosep Hidayah (kiri) dan M Ramdanu, dua tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, ditahan di Rutan Mapolda Jawa Barat(ist/ist)

Modus kematian ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Subang pada Agustus 2021 masih misteri. Namun salah satu tersangka, M Ramdanu, mengungkapkan perilaku mencurigakan dari suami dan ayah korban, Yosep Hidayah.

Menurut Danu, Yosep sempat curhat soal kondisi rumah tangganya dan kecewa dengan perlakuan istri dan anaknya tersebut. Selain itu Yosep juga cerita soal yayasan yang dikelola keluarganya tersebut.

Salah satu kuasa hukum Danu, Ahid Syaroni, menyatakan, Yosep mencurahkan kisahnya itu ke Danu di sebuah warung pecel lele. Hal tersebut terjadi sebelum mereka menuju rumah korban.

Ahid menjelaskan, dalam curhatnya Yosep mengaku kecewa sudah tidak lagi memegang atau menguasai yayasan tersebut. Selain itu, keuangan Yosep kini juga sudah dijatah oleh Tuti.

Baca juga
Momen Yosep, Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Ditangkap di Rumah Istri Muda

Saat itu pula Yosep meminta bantuan Danu untuk memberi pelajaran kepada istri dan anaknya.

"Danu tidak berpikiran bahwa pelajaran yang dimaksud adalah sejauh itu (membunuh korban)," kata Ahid Syaroni beberapa waktulalu.

Ahid menjelaskan, setelah itu, Yosep dan Danu menuju rumah korban. Saat tiba, Yosep sempat meminta keponakannya itu menunggu di luar rumah.

Namun, ta lama kemudian, Danu mendengar suara teriakan dari dalam rumah. Dia kemudian masuk untuk mencari tahu apa yang terjadi. Saat itu pula, Danu melihat Yosep menghabisi nayawa Amalia.

Setelah nyawa Tuti dan Amalia dihabisi, korban kemudian diangkat dan dibersihkan di kamar mandi. Setelah itu baru dipindah ke bagasi mobil Toyota Alphard.

Baca juga
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Yosep Angkat Jasad Istri Bersama Anak Tiri

Bahkan Danu sempat ikut mengangkat jasad Tuti ke dalam mobil. Semenatra jasad Amel diangkat sendiri oleh ayahnya, Yosep.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan lima tersangka. Selain Danu dan Yosep, polisi menetapkan istri muda Yosep dan dua anaknya sebagai tersangka. Mereka adalah Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi.

Danu dan Yosep kini telah ditahan di Mapolda Jaawa barat. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Sementara Mimin, Arighi, dan Abi belum ditahan. Mereka dikenai wajib lapor.

Artikel lainnya: Mereka yang Tersingkir dari Bursa Cawapres: AHY, Erick Thohir Hingga Sandiaga Uno

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait