Reaksi Anies Baswedan Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ

  • Arry
  • 6 Des 2023 11:06
Bakal calon presiden Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan(@aniesbaswedan/instagram)

Mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini menjadi Calon Presiden, Anies Baswedan merespons soal draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang salah satunya mengatur soal jabatan gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh Presiden.

"Saya belum lihat dokumennya, nanti saya baca dulu, baru saya komentar," kata Anies di Kota Banjarmasin.

Untuk diketahui, saat ini DPR telah menyetujui RUU DKJ sebagai rancangan perundang-undangan usulan inisiatif DPR RI.

Dalam draf RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tuli Pasal 10 ayat 2 beleid.

Dalam ayat 3 mengatur masa jabatan gubernur dan wakil gubernur. Dalam aturan itu, gubernur dan wakil gubernur dapat menjabat selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pada ayat 4 disebutkan, pemerintahan andil dalam menentukan penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Anies menjabat Gubenrur DKI Jakarta periode 2017-2022. Kini jabatan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta kosong hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Posisi itu kini djiabat Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono.

Artikel lainnya: Liga Inggris: Drama 7 Gol Luton vs Arsenal, Wolves Sikat Burnley

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait