Sudah Ditarik BI dan Tak Laku Jadi Alat Bayar, Koin Ini Harganya Mencapai Rp150 Juta

  • Arry
  • 10 Des 2023 09:34
Uang logam Rp500 bergambar bunga melati yang sudah ditarik dan dinyatakan tak berlaku oleh Bank Indonesia(@pixie/unsplash)

Bank Indonesia telah resmi mencabut dan menyatakan tiga jenis uang rupiah tidak berlaku lagi. Tiga uang rupiah itu adalah koin logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.

Meski sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran, uang logam Rp500 TE 1991 dan 1997 yang bergambar bunga melati masih dicari orang. Misalnya untuk mas kawin. Harganya pun melonjak tinggi.

Di marketplace, harga koin bunga melati itu ternyata beragam. Ada yang seratusan ribu hingga mencapai seratusan juta rupiah.

Akun bernama ledyheinig146 di Tokopedia menjual uang logam Rp500 bunga melati Rp117 ribu. Sementara akun Anturion menjual koin itu dengan harga Rp200 ribu.

Akun lainnya bernama Pesona Klasik di Tokopedia, harga koin logam bunga melati dijual Rp50 juta.

Baca juga
BI Tarik Rp1000 Kelapa Sawit dan Rp500 Bunga Melati dari Peredaran

"Asli. Yang sudah mengkilap itu sudah pakai braso. Aslinya yang fotonya kotor terus saya bersihkan pakai braso supaya menarik," jawab akun tersebut.

Sementara di Shopee, koin gambar Bunga Melati TE 1991 itu bahkan mmencapai Rp150 juta. Hal ini dijual oleh akun Wantunen acc.

    Pengumuman Bank Indonesia soal penarikan uang logam Rp1000 Kelapa Sawit dan Rp500 Bunga Melati

Untuk diketahui, Bank Indonesia telah mencabut uang-uang logam tersebut sejak 1 Desember 2023. Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, menjelaskan pencabutan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

"Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain, masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam," kata Erwin Haryono melalui pernyataan resmi.

BI mengimbau bagi masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan jenis uang tersebut dapat melakukan penukaran hingga 1 Desember 2033. Penukaran bisa dilakukan di bank-bank umum atau Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia.

Artikel lainnya: Klaim Zulhas: Pak Jokowi Sekarang partainya PAN

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait