Pendaftaran KPPS Sudah Dibuka: Simak Tugas, Syarat dan Gaji yang Diterima

  • Arry
  • 12 Des 2023 13:15
Pemilu(kominfo/kominfo.go.id)

Pemilu tak hanya bicara soal capres maupun caleg, tetapi juga Kelompok Panitia Pemungutan Suara alias KPPS. Bagi yang berminat, pendaftaran KPPS sudah dibuka. Siak tugas, syarat, dan gaji yang diterima KPPS.

Mengutip laman KPU, KPPS adalah kelompok panitia yang akan melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara atau TPS.

Anggota KPPS berjumlah 7 orang. Mereka adalah anggota masyarakat di sekitar TPS. Nantinya, KPPS akan terdiri dari seorang ketua dan enam anggota.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran calon anggota KPPS akan berlangsung pada 11-20 Desember 2023.

Tugas KPPS

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, petugas KPPS memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS
  2. Menyerahkkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  4. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara
  5. Membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
  6. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban

Petugas KPPS juga memiliki kewenangan dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Menempelkan DPT di TPS
  2. Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan saksi, pengawas TPS, panwaslu, kelurahan atau desa, peserta pemilu dan masyarakat di hari pemungutan suara
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS pada hari yang sama
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Gaji petugas KPPS

Dibandingkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya, gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 mengalami kenaikan. Berikut rinciannya:

  • Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024)
  • Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024)
  • Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024)

Selain itu, pemerintah juga memberikan santunan kecelakaan kerja bagi KPPS, meliputi:

  • Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
  • Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
  • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
  • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Artikel lainnya: Viral Aksi Arogan Konvoi Komunitas Avanza-Xenia, Niat Pukul Sopir Fortuner di Jalan

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait