Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Singgung Tanah Prabowo 340 Ribu Hektare

  • Arry
  • 9 Jan 2024 12:19
Capres nomor 01 Anies Baswedan(kpu ri/youtube)

Capres nomor urut 01, Anies Baswedan, dilaporkan ke Bawaslu. Gegaranya menyinggung soal tanah 340 ribu hektare milik capres nomor urut 02 sekaligus Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Data soal tanah 340 ribu hektare milik Prabowo itu diungkap Anies saat Debat Plpres jilid III pada Minggu, 7 Januari 2024. Saat itu Anies menyatakan, data soal tanah itu didapat dari Presiden Jokowi.

Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB), selaku pelapor, menilai pernyataan Anies merupakan fitnah. Mereka juga menilai soal pernyataan Anies terkait anggaran Kementerian Pertahanan sebesar Rp700 triliun.

"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun. Dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 ribu hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar," kata Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, dalam keterangannya dikutip Selasa, 9 Januari 2024.

Baca juga
Debat Capres: Anies Sindir Prabowo Punya Ribuan Hektar Tanah, TNI Tak Punya Rumah

"Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," imbuh dia.

Subadria juga menilai pernyataan Anies yang memberikan nilai 11 dari 100 untuk Kementerian Pertahaan adalah sebuah penghinaan. Sebab, Prabowo merupakan menteri yang memiliki kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.

Subadria menyatakan, Anies berpotensi melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

"Dengan ini kami PHPB membuat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu RI agar Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dapat mewujudkan Pemilu Tahun 2024 yang beretika, bermartabat dan bermoral baik, serta menjaga keutuhan dan persatuan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Subadria.

"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," ujarnya.


Pernah Diungkap Jokowi dan Diakui Prabowo >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait