Kaesang Undang Jokowi Ikut Kampanye Akbar PSI

  • Arry
  • 27 Jan 2024 19:39
Kaesang Pangarep dan ayahnya, Joko Widodo(@kaesangp/instagram)

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep yaki jiwa raga ayahnya, Presiden Joko Widodo ada di PSI. Dia pun akan mengundang ayahnya itu ikut dalam kampanye akbar PSI.

"Kalau mengundang, ya, pasti kepingin banget. Itu harapan kami; tetapi, ya, balik lagi, kami ikut Pak Presiden aja; tetapi hati dan jiwa raga Pak Jokowi ada di PSI," kata Kaesang dalam keterangan tertulis, Sabtu 27 Januari 2024.

Namun Kaesang belum mengetahui apakah Jokowi akan cuti untuk ikut kampanye. Dia pun menyerahkan speenuhnya keputusan itu ke ayahnya.

"Itu kurang tahu. Saya aja jarang teleponan, jarang ketemu juga. Jadi, belum tahu juga (kapan Jokowi cuti kampanye)," tuturnya.

"Kalau kami berharap pasti, ya, ingin mengajak Pak Presiden untuk kampanye buat PSI. Tetapi, ya, balik lagi, beliau sibuk. Kami harus memaklumilah," kata putra bungsu Jokowi itu.

Baca juga
Di Depan Prabowo, Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Masa Enggak Boleh?

Presiden Jokowi pun sudah menyatakan dirinya akan ikut berkampanye. Namun belum diketahui apakah dia akan berkampanye untuk kemenangan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, atau kampanye untuk memenangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bersama PDI Perjuangan.

Aturan mengenai Presiden berkampanye diatur dalam Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu. Berikut ini isi lengkap pasal tersebut:

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Mengenai aturan soal kampanye yang diikuti Presiden hingga Kepala Daerah pun juga diatur dalam Pasal 281 ayat 1 UU Pemilu. Berikut isinya:

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

Artikel lainnya: Nala Proteus, Kapal Tak Berawak Milik ITS Siap Berlayar di Amerika Serikat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait