Real Count KPU Pileg 2024 5 Maret: Suara PSI dan Gelora Kini Tertahan, PDIP Teratas

  • Arry
  • 5 Mar 2024 10:28
Partai politik peserta pemilu(ppid/jatengprov.go.id)

Real count KPU Pileg 2024 telah diperbaharui. Perolehan suara PSI dan Partai Gelora kini stagnan di 3,13 persen dan 1,49 persen usai melonjak tajam akhir pekan lalu.

Berdasarkan data real count pada Sirekap KPU pada Selasa, 5 Maret 2024, PSI mengoleksi 2.404.757 suara atau 3,13 persen. Sementara Partai Gelora juga mengoleksi 1.143.622 suara.

Sedangkan perolehan suara terbanyak sementara masih diraih PDI Perjuangan. Diikuti Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, dan PKS. Sedangkan PPP berada tepat di ambang batas parliementary treshold.

Berikut perolehan suara Pileg 2024 yang dihitung dari 542.423 TPS atau 65,89 persen dari 823236 TPS di seluruh Indonesia:

  • PKB 8.876.143 suara atau 11,54 persen
  • Partai Gerindra 10.234.244 suara atau 13,3 persen
  • PDI Perjuangan 12.610.378 suara atau 16,39 persen
  • Partai Golkar 11.581.468 suara atau 15,05 persen
  • Partai NasDem 7.254.171 suara atau 9,43 persen
  • Partai Buruh 450.771 suara atau 0,59 persen
  • Partai Gelora 1.143.622 suara atau 1,49 persen
  • PKS 5.769.759 suara atau 7,5 persen
  • PKN 160.433 suara atau 0,21 persen
  • Partai Hanura 560.795 suara atau 0,21 persen
  • Partai Garuda 222.063 suara atau 0,29 persen
  • PAN 5.350.907 suara atau 6,95 persen
  • PBB 254.780 suara atau 0,33 persen
  • Partai Demokrat 5.701.904 suara atau 7,41 persen
  • PSI 2.404.757 suara atau 3,13 persen
  • Partai Perindo 965.239 suara atau 1,25 persen
  • PPP 3.084.815 suara atau 4,01 persen
  • Partai Ummat 322.985 suara atau 0,42 persen

    Real Count KPU Pileg 2024 per 5 Maret 2024 (kpu.go.id)

Berdasarkan aturan Parliamentary Threshold atau syarat minimal perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR, parpol yang berhak melenggang ke Senayan adalah yang memiliki perolehan suara minimal 4 persen.

Disclaimer KPU

  1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
  2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel lainnya: Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Arsenal Menang Setengah Lusin Gol, 3 Besar Panas

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait