Gus Miftah Bandingkan Speaker Masjid dengan Dangdutan, Kemenag: Asbun

  • Arry
  • 12 Mar 2024 10:36
Gus Miftah(gusmiftah/instagram)

Kementerian Agama merespons pernyataan Gus Miftah soal aturan penggunaan speaker luar pada masjid dan musala selama bulan Ramadan. Dalam ceramahnya, Gus Miftah bahkan membandingkannya dengan speakier dangdutan.

Dalam video yang beredar, Gus Miftah mengaku heran dengan imbauan dari Kemenang agar tidak menggunakan speaker saat tadarusan di bulan Ramadan. Pria bernama Miftah Maulana Habiburrahman membandingkan aturan itu dengan acara dangdutan yang bahkan bisa digelar hingga pukul 12 malam dan 1 pagi.

Gus Miftah yang berceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu itu menilai tidak ada yang melarang acara tersebut, berbeda dengan tadarusan yang dilarang menggunakan speaker.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menilai pernyataan Gus Miftah hanya asal bunyi saja. Dia bahkan menilai pimpinan Ponpes Ora Aji itu tidak paham dengan aturan dari pemerintah.

Baca juga
Viral Gus Miftah Bagi-bagi Duit Berlatar Kaus Prabowo, Money Politics?

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” kata Anna Hasbie dikutip dari laman Kemenang, Selasa, 12 Maret 2024.

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” ujarnya.

Anna Hasbie menegaskan, Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Baca juga
Heboh Penampakan Nyi Roro Kidul di Pengajian Gus Miftah

“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” jelas Anna Hasbie.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.

Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.

"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu," jelasnya.

"Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” ujarnya.

Artikel lainnya: 1 Keluarga Loncat dari Lantai 22 Apartemen Teluk Intan: Kronologi dan Dugaan Utang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait