Pemprov Jakarta Tarik Pajak Untuk 21 Lapangan Olahraga Ini: Ada Padel, Golf Tak Ada

  • Arry
  • 6 Jul 2025 13:25
Olahraga Padel(@thomasworks/unsplash)

Pemprov Jakarta menarik pajak hiburan untuk penyewaan sejumlah lapangan olaharaga. Salah satu yang terdampak adalah lapangan padel, olahraga yang saat ini tengah viral.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan, pengenaan pajak hiburan terhadap olahraga padel dilakukan agar adil dengan olahraga lainnya. Besarannya mencapai 10 persen.

"Saya sudah mendapatkan penjelasan bahwa padel ini bagian dari olahraga hiburan, bulutangkis saja juga kena, biliar juga kena, tenis juga kena, renang juga kena, masa ini gak kena? Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu," kata Pramono dalam keterangan tertulis.

Aturan mengenai pengenaan pajak padel tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penerimaan Daerah atau Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Surat diteken Kepala Bapenda Jakarta Lusiana Herawati pada 20 Mei 2025.

Baca juga
Pedagang Toko Online Bakal Dipajaki, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Aturan itu adalah revisi dari Keputusan Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 yang mengatur persoalan serupa. Olahraga Padel menjadi tambahan dalam revisi aturan tersebut.

Lusiana menjelaskan, pemungutan pajak hiburan untuk fasilitas olahraga akan dilakukan secara adil dan transparan.

"Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama," kata Lusiana dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, berikut 21 lapangan olahraga yang terkena pajak hiburan:

  1. Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer.
  2. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba.
  3. Lapangan tenis.
  4. Kolam renang.
  5. Lapangan bulu tangkis.
  6. Lapangan basket.
  7. Lapangan tenis meja.
  8. Lapangan voli.
  9. Lapangan squash.
  10. Lapangan panahan.
  11. Lapangan bisbol/sofbol.
  12. Lapangan tembak.
  13. Tempat bowling.
  14. Tempat biliar.
  15. Tempat panjat tebing.
  16. Tempat ice skating.
  17. Tempat berkuda.
  18. Tempat sasana tinju/beladiri.
  19. Tempat atletik/lari.
  20. Jetski.
  21. Lapangan padel. 

Artikel lainnya: Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo Kompak Naikin Harga BBM, Mana Lebih Murah?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait