Kini Tak Ada Lagi Syarat Calistung Untuk Masuk SD di SPMB 2025

  • Arry
  • 30 Mei 2025 10:59
Ilustrasi anak sekolah dasar(Bayu Syaits/unsplash)

Pemerintah kini tidak lagi memberlakukan syarat kemampuan baca, tulis, dan hitung atau calistung untuk masuk SD. Aturan baru ini diterapkan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025.

Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat 5 dan Pasal 42 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dalam aturan itu, Kemendikdasmen menjelaskan, penghapusan tes calistung untuk memberikan kesempatan yang setara untuk semua anak tanpa membedakan kemampuan akademik awal mereka.

"Di tahun ini, tidak boleh lagi tes membaca, menulis, menghitung atau calistung sebagai salah satu syarat masuk SD," demikian yang tertulis di akun Instagram resmi Kemendikdasmen, dikutip Jumat, 30 Mei 2025.

Baca juga
Kapan SPMB Jabar 2025 Dibuka? Catat Jadwal dan Link Pendaftarannya

Berikut syarat seleksi untuk masuk SD di SPMB 2025:

  1. Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas satu SD harus memenuhi ketentuan berusia tujuh tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Calon Murid berusia paling rendah 6 enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas satu SD.
  3. Ketentuan usia paling rendah enam tahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:
    - Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
    - Kesiapan psikis.
  4. Calon murid berusia tujuh tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas satu SD.
  5. Calon murid kelas satu SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
  6. Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada poin nomor 3 dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  7. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan. 

Artikel lainnya: Viral Wapres Gibran Tanam Padi Maju ke Depan, Netizen: Malah Keinjak

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait