Mau Dapat Set Top Box TV Digital Gratis, Begini Caranya

  • Arry
  • 6 Nov 2022 11:18
Televisi(Diego González/unsplash)

Pemerintah resmi menyetop siaran TV analog. Kini siaran televisi hanya bisa disaksikan dengan cara digital.

Siaran televisi analog ini mulai dihentikan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Untuk wilayah lainnya akan menyusul.

Untuk mendapatkan siaran digital, harus menggunakan Set Top Box TV Digital. Atau bisa saja dengan langsung mengganti menjadi televisi digital.

Set top box TV digital bisa dapat dibeli langsung di toko elektronik. Atau juga dipesan melalui e-commerce. Harganya mulai dari Rp100 ribuan.

Baca juga
Daftar Harga Set Top Box TV Digital Tersertifikasi Kominfo

Namun, Pemerintah juga menyiapkan Set Top Box TV Digital secara cuma-cuma alias gratis. Bagaimana cara mendapatkannya?

Set Top Box gratis dari pemerintah hanya tersedia 6,7 juta unit saja. Masyarakat yang bisa mendapatkan STB gratis itu harus masuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin.

Bagi masyarakat yang masuk kategori RTM ini belum mendapatkan Set Top Box, bisa mengajukan diri. Kominfo juga sudah menyediakan formulir pengajuan set top box gratis melalui link: https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.

“Atau masyarakat bisa menghubungi call center 159, bisa juga ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat," tulis Kominfo dalam keterangan resminya.

Berikut cara untuk mendapatkan Set Top Box TV Digital gratis:

  1. Buka link https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
  2. Masukkan NIK KTP Masukkan kode captcha pada kolom yang tersedia
  3. Klik "Pencarian"
  4. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima bantuan set top box gratis, bisa langsung menelepon 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan
  5. Jangan lupa membawa KTP dan KK asli saat pengambilan di posko set top box terdekat

Baca juga: Resep Roti O dari Roti Tawar, Mudah dan Cocok Jadi Menu Sarapan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait