Naksir di Kumpul Keluarga Saat Idulfitri, Apa Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam?

  • Arry
  • 14 April 2024 06:42
Ilustrasi menikah(pixels/pixabay)

Hari Raya Idulfitri merupakan momen untuk kumpul keluarga. Di tengah pertemuan itu,ada kemungkinan muncul ketertarikan dengan sepupu yang lawan jenis.

Lalu muncul pertanyaan, apakah diperbolehkan menjalin hubungan hingga menikahi saudara sepupu. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Mengutip laman NU Online, Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang, Kiai M Sholeh menjelaskan, ada beberapa daftar perempuan yang tidak boleh dinikahi. Hal ini tercantum dalam Al-Qur'an.

Allah SWT berfirman, dalam Surat An-Nisa Ayat 23, yaitu:

Artinya :

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Baca juga
Kisah Sunan Kalijaga Modifikasi Wayang Demi Siarkan Ajaran Islam di Jawa

"Dalam ayat itu disebutkan daftar orang maupun keluarga yang tidak boleh, atau haram dinikahi. Selain orang-orang di atas termasuk sepupu boleh dinikahi," kata pria yang lebih akrab disapa Mbah Sholeh ini.

Mbah Sholeh menjelaskan, dalam Islam ada rukun nikah yang harus dipenuhi. Yaitu ada mempelai laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, ada akad yang dilakukan sendiri oleh wali atau wakilnya, dua orang saksi dan mahar (mas kawin).

Yang dimaksud mahram adalah perempuan yang haram untuk dinikahi karena beberapa sebab. Ada dua jenis mahram, yaitu hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu.

Hurmah mu’abbadah terjadi dengan beberapa sebab yakni, kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan. Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan ada 7 (tujuh). Yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu.

Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki dan bagi perempuan berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya.

Baca juga
Arti Mimpi Digigit Ular Menurut Islam: Benarkah Tanda Kesialan?

Selanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4 (empat) yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).

Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada 7 (tujuh) yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudara susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).

Apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan, maka pernikahannya menjadi batal. Bahkan apabila tetap dilanggar dan dilanjutkan akan bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.

Mbah Sholeh punmenegaskan, dalam Alquran surat An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya. Untuk itu jika menikah dengan saudara sepupu tidak termasuk di dalamnya.

"Jadi boleh-boleh saja, karena sepupu itu bukanlah mahram. Untuk itu hukum menikahi saudara sepupu diperbolehkan dan sah-sah saja, asalkan tidak satu persusuan," ujarnya.

Sementara itu, mengutip laman Bimbingan Masyarakat Islam atau Bimas Islam Kementerian Agama, disebutkan, Dalam Islam, menikah dengan sepupu boleh dan halal karena sepupu bukan bagian dari orang yang haram dinikahi.

Dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 50; Allah berfirman: “Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki dari apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”

Dijelaskan Kemenag, ulama fikih membagi tiga jenis hukum nikah yang didasarkan pada siapa calon mempelai akan menikah. Pertama, hukum haram. Ini terjadi apabila kita menikahi seorang mahram, seperti ibu, adik kandung, anak perempuan, dan sebagainya.

Kedua, hukum makruh. Ini terjadi bila kita menikah dengan famili yang sangat dekat seperti sepupu. Ketiga, hukum mubah. Ini terjadi bila kita menikah dengan famili jauh atau orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan kita.

"Meskipun boleh dan halal menikah dengan sepupu, namun ulama Syafiiyah menyarankan agar menghindari menikah dengan sepupu. Karena itu mereka menghukuminya makruh," tulis Bimas Islam Kemenag.

Dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali mencantumkan perkataan Sayidina Umar: “Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.”

Artikel lainnya: Waspada Penipuan File APK Berkedok Surat Panggilan Polisi Via WhatsApp

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan