Kasasi ditolak, Nikita Mirzani tetap huni penjara selama 6 tahun

  • Arry
  • 14 Maret 2026 16:29
Artis Nikita Mirzani(ist/ist)

Newscast.id - Upaya artis Nikita Mirzani terlepas dari jeratan hukum kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang kandas di tingkat kasasi. Nikita Mirzani pun akan tetap dipenjara selama 6 tahun.

Kasasi diputus pada Jumat, 13 Maret 2026 oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan dua anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi terdakwa dan tolak kasasi penuntut umum," bunyi putusan kasasi dalam laman resmi MA.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Nikita Mirzani harus menjalani putusan sesuai dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga
Hukuman Nikita Mirzani diperberat jadi 6 tahun, terbukti cuci uang dan pemerasan

Sebelumnya, PT DKI Jakarta memvonis Nikita Mirzani selama 6 tahun penjara. Vonis ini dua tahun lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, majelis hakim PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan denda sebelumnya, dengan ancaman pidana kurungan pengganti jika denda tidak dibayarkan.

"Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi putusan banding.

Artikel lainnya: Kapan Lebaran Idulfitri 2026? Ini versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, BMKG-BRIN

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan