Kerugian klien Rp3,5 M dibayar Jhon LBF, Polisi setop kasus penipuan Ruben Onsu

  • Arry
  • 1 September 2026 12:31
Presenter Ruben Onsu(ruben_onsu/instagram)

Newscast.id - Kasus penipuan yang menjerat Ruben Onsu berakhir damai. Presenter itu resmi membayar kerugian pelapor sebesar Rp3,5 miliar.

Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, menyatakan, pihak pelapor telah mencabut laporannya terhadap Ruben Onsu. Menurutnya, pihak pelapor berinisal P telah menemui penyidik dan menyerahkan surat perjanjian perdamaian dengan Ruben Onsu.

"Saudara P selaku pelapor dalam laporan polisi perkara penipuan dan atau penggelapan, telah datang ke Polres. Kemudian menghadap penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Jakarta Selatan dengan membawa dua surat," ujar AKP Joko Adi, Polres Jakarta Selatan.

"Surat yang pertama yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. yang poinnya kedua belah pihak sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Kemudian surat yang kedua surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor" ucap Joko.

Baca juga
Ruben Onsu ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan
Begini modus Ruben Onsu hingga dijerat jadi tersangka penipuan dan penggelapan

"Ada surat ini tentunya nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ. Tahapan RJ, setelah RJ nanti penyidik akan melakukan gelar perkara, yang pada akhirnya tujuan dari gelar perkara adalah untuk menghentikan penyidikan," ungkapnya.

"Kesepakatannya di antaranya pihak terlapor mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pelapor," tutup Joko.

Mengenai status tersangka Ruben Onsu, Joko memastikan, status tersebut akan gugur usai penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Kalau perkara selesai ya tentunya ya gugur. Ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau udah selesai kan, tentunya dicabut laporan dan juga SP3 menghentikan penyidikan," kata Joko.

Ruben Onsu bayar kerugian klien via John LBF

Ruben Onsu menyatakan telah sepakat berdamai dengan pihak pelapor. Perdamaian tercipta usai kedua pihak berkomunikasi secara kekeluargaan melalui kuasa hukum masing-masing.

"Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik," kata Ruben di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

Baca juga
Jadi tersangka penipuan, Ruben Onsu minta maaf

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, juga membenarkan perdamaian tersebut.

“Alhamdulillah pada hari ini atas kerjasamanya dari John LBF Law Firm rekan saya Machi Ahmad juga bisa berkomunikasi baik dan alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan," ucap Ramzy.

Perdamaian ini juga melibatkan pengusaha sekaligus konten kreator Jhon LBF. Dia memberikan bantuan untuk Ruben Onsu untuk melunasi kerugian pelapor sebesar Rp3,5 miliar.

"Ternyata apabila kerugian pokok Rp3,5 miliar yang dialami oleh pelapor itu dikembalikan 100% ini akan terjadi kedamaian dan hari ini pagi tadi kami sudah saya sudah menginstruksikan lawyer saya untuk melakukan setor sebesar 3,5 miliar dan ini ada buktinya," ungkap Jhon.

"Insyaallah semuanya lancar status tersangkanya pun juga insyaallah bisa gugur ya Pak. Saya berharap Ruben bisa lebih hati-hati lagi ke depan bisa lebih fokus lagi ke depan produktif bekerja berkarya," kata Jhon.

Artikel lainnya: Harga BBM naik mulai 1 September 2026, ini rinciannya

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan