Harus Jaga 3 Anak, Nikita Mirzani Batal Ditahan

  • Arry
  • 22 Juli 2022 22:25
Nikita Mirzani ditangkap polisi di Mal Senayan City(@ramdanalamsyah/instagram.com)

Polisi batal menahan Nikita Mirzani alias NM. Polisi beralasan tersangka pencemaran nama baik dan ITE itu harus menjaga anak-anaknya.

"Bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik akomodir permohonan ibu NM tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat, 22 Juli 2022.

"Pasca melaksanakan siaran pers, NM dapat meninggalkan ruang penyidikan," jelasnya.

"Sesuai dengan pertimbangan kemanusiaan penyidik mengakomidir penangguhan penahanan. NM dapat dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan," ujarnya.

Baca juga
Artis Nikita Mirzani Ditahan

"Meski tersangka NM tidak dilakukan ditahan, tapi penyidik mempunyai kewajiban untuk bisa menuntaskan perkara ini hingga dapat bisa memberi kepastian hukum," imbuh Shinto.

Keputusan ini diambil polisi hanya dalam hitungan jam saja. Sebelumnya Shinto menyatakan akan menahan Nikita Mirzani di Lapas Wanita Tangerang.

"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Tersangka NM," ujar Kombes Shinto sebelumnya.

Baca juga
Alasan Polisi Tangkap Paksa Nikita Mirzani di Mal Senayan City: Kerap Mengkir

"Sesuai dengan standard operating procedure-nya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tuturnya.

Nikita kini telah berstatus tersangka pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE.

Nikita dijerat dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

 

Artikel lainnya

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan