Artis Nikita Mirzani Ditahan

  • Arry
  • 22 Jul 2022 20:00
Nikita Mirzani(@nikitamirzanimawardi_172/instagram)

Nikita Mirzani akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 24 jam. Penahanan dilakukan di Polres Serang Kota.

"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitong dalam keterangannya, Jumat, 22 Juli 2022.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," lanjutnya.

Nikita ditangkap di lobi Mal Senayan City, Jakarta pada Kamis 21 Juli 2022, pukul 14.50 WIB. Setelah penangkapan, Nikita langsung dibawa ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga
Alasan Polisi Tangkap Paksa Nikita Mirzani di Mal Senayan City: Kerap Mengkir

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, sebelumnya protes atas penangkapan kliennya itu. Dia pun keberatan dengan alasan yang menyatakan kliennya kerap mangkir dari panggilan polisi.

"Sebetulnya kalau dikatakan mangkir itu mungkin pemahaman penilaian melihat Niki berkirim surat supaya dilakukan penundaan, saya yang berkirim surat," jelas Fahmi Bachmid, Jumat, 22 Juli 2022.

Fahmi menjelaskan, dia sudah meminta penjadwalan ulang agar Nikita diperiksa pada 6 Juli 2022. Namun, saat itu Nikita memang tidak hadir.

"Tanggal 6 Juli, ada suratnya, sudah saya serahkan semua kok. Jadi mungkin itu karena Niki jadi dia sebagai ibu, sekaligus single parent jadi dia meminta waktu," jelas Fahmi Bachmid.

Baca juga
Kejaksaan Agung Sebut Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

"Itu jadi kewenangan penyidik, cuma menjadi sebuah tanda tanya ini kasus pencemaran nama baik, tapi prosesnya seperti ini. Biarlah teman-teman media yang bisa memantau proses ini seperti apa," ujarnya.

Nikita kini telah berstatus tersangka pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE.

Nikita dijerat dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait