Alasan Polisi Tangkap Paksa Nikita Mirzani di Mal Senayan City: Kerap Mengkir

  • Arry
  • 21 Jul 2022 20:41
Nikita Mirzani ditangkap polisi di Mal Senayan City(@ramdanalamsyah/instagram.com)

Nikita Mirzani ditangkap polisi di Mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2022. Polda Banten mengungkapkan alasan penangkapan tersangka kasus pencemaran nama baik itu.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga menjelaskan, penangkapan terhadap Nikita Mirzani dilakukan penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota. Penangkapan terjadi pada pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mal Senayan City.

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan," kata Kombes Shinto dalam keterangan tertulisnya.

Upaya paksa penangkapan dipimpin Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma. Ada tiga personel polwan yang ikut dalam penangkapan tersebut.

Baca juga
Video Detik-detik Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Saat Berada di Senayan City

Menurut Shinto, penangkapan dilakukan secara persuasif. Personel kepolisian terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat penangkapan sebelum membawa Nikita Mirzani.

Shinto menjelaskan, penangkapan ini dilakukan lantaran Nikita Mirzani mangkir dalam pemeriksaan. Sebelumnya penyidik telah melayangkan surat panggilan pada 20 Juni 2022. Dalam surat itu, Nikita akan diperiksa pada 24 Juni 2022.

Nikita merespons panggilan itu dengan mengajukan penjadwalan pemeriksaan agar dilakukan pada 6 Juli 2022. Namun, Nikita tidak hadir dalam tanggal yang sudah diajukan.

Baca juga
Kejaksaan Agung Sebut Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa, 12 Juli 2022.

Setelah itu, polisi menggeledah rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 14 Juli 2022. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita alat bukti berupa iPad.

"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan izin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli dan 7 Juli," katanya.

Selain itu, penangkapan Nikita Mirzani terpaksa dilakukan karena sikap tersangka yang tidak kooperatif selama penyidikan. "Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," tulis keterangan tersebut.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait