Driver Ojol Gelar Demo dan Matikan Aplikasi Massal 20 Mei, Ini 5 Tuntutannya
- Arry
- 19 Mei 2025 14:10
Pengemudi ojeg online atau ojol akan menggelar demo dan mematikan aplikasi secara massal pada Selasa, 20 Mei 2025. Diperkirakan puluhan ribu ojol akan berpartisipasi.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menjelaskan, demo akan melibatkan pengemudi roda dua dan roda empat. Massa berasal dari berbagai daerah.
"Diperkirakan akan dihadiri lebih dari 25 ribu massa ojol dari berbagai penjuru kota di Jawa dan sebagian Sumatera serta Jabodetabek yang secara bergelombang telah masuk wilayah Jakarta, dan bergabung di beberapa titik-titik basecamp komunitas ojol di 5 wilayah Jakarta," kata Igun dalam keterangannya, Senin, 19 Mei 2025.
Igun menjelaskan, saat aksi, mereka akan mematikan aplikasi. Dengan demikian, mereka tidak akan melayani pemesanan makanan maupun angkutan pada Selasa, 20 Mei.
Baca juga
Mitra Ojol Tuntut THR, Ini Respons Pemerintah, Gojek, Grab, Maxim
"Serta akan dilakukannya pelumpuhan pemesanan penumpang, pemesanan makanan dan pengiriman barang melalui aplikasi secara massal dengan cara mematikan aplikasi pada hari Selasa, 20 Mei 2025 mulai jam 00.00 sampai dengan jam 23.59 WIB," katanya.
Menurut Igun, demo akan menuntut ketegasan pemerintah selaku regulator untuk bertindak atas pelanggaran regulasi yang dilakukan sejak 2022. Demo akan digelar serentak di lima titik yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Istana Merdeka, DPR RI, Kantor-kantor Aplikasi, dan semua lokasi yang berhubungan dengan perusahaan aplikasi.
"Sudah berkali-kali kami aksi damai namun semuanya seperti dianggap remeh oleh Pemerintah maupun aplikator sehingga pihak aplikator makin menjadi-jadi membuat program-program hemat dan prioritas bagi pengemudi online yang sangat merugikan pengemudi online, sehingga aksi kali ini mungkin kami harus lebih keras aksinya," jelasnya.
Berikut tuntutan massa ojol:
- Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI / Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022;
- DPR RI Komisi V agar menggelar RDP gabungan Kemenhub, Asosiasi, Aplikator;
- Potongan Aplikasi 10 persen;
- Revisi Tarif Penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas dll); dan
- Tetapkan Tarif Layanan Makanan dan Kiriman Barang, libatkan Asosiasi, Regulator, Aplikator, dan YLKI.
Artikel lainnya: Heboh Ribuan Rekening Terblokir Massal, Ini Penjelasan PPATK dan Cara Reaktivasi