Puluhan ribu rekening tabungan milik masyarakat terblokir massal. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menjelaskan permasalahannya.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan, pemblokiran rekening dilakukan untuk kepentingan publik. Rekening yang dihentikan itu adalah rekening tabungan yang sudah lama tak ada transaksi lagi alias dormant.
Menurut Ivan, rekening dormant itu rawan disalahgunakan pihak lain untuk aktivitas ilegal. Oleh karena itu berdasarkan UU, PPATK menghentikan sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Ivan dalam keterangannya, dikutip Senin, 19 Mei 2025.
Baca juga
PPATK Blokir Rekening Pribadi & Klub Valhalla Surabaya Milik Ivan Sugianto
Ivan menjelaskan, sepanjang 2024 terdapat puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening. Hal itu kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.
Selain itu, marak juga rekening yang ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," terang Ivan.
Menurut Ivan, bagi nasabah yang tak terlibat dalam tidak pidana dan terganggu atas langkah PPATK tersebut dapat mengajukan permohonan reaktivasi. Caranya dengan mendatangi bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Selain itu, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah:
1. Tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif.
2. Jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing.
3. Langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.
Selain memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:
1. Memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka.
2. Menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
"PPATK berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan transparan guna memastikan keamanan serta kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional," tutup Ivan.
Artikel lainnya: 5 Fakta Nama Budi Arie Disebut di Sidang Judol: Dapat Jatah 50 Persen Hingga Kode
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News