Ustaz Das'ad Latif menjadi sosok yang rekeningnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Padahal rekening itu akan digunakan untuk membangun masjid.
Kisah itu dia sampaikan di akun Instagram miliknya. Menurutnya, pemblokiran dia ketahui saat hendak membeli besi, semen, dan bahan bangunan untuk pembangunan masjid.
“Jadi saya datanglah mengambil uang yang saya tabung di bank pemerintah. Setelah saya tiba, ternyata rekening saya diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan,” kata Ustaz Das’ad dikutip Sabtu, 9 Agustus 2025.
“Setahu saya negara selalu mengiklankan, ‘ayo menabung’. Menabunglah saya. Tapi kenapa diblokir? Namanya menabung, ya disimpan dulu. Kenapa setelah saya simpan malah diblokir? Uang saya ini tidak banyak,” ujarnya.
Baca juga
Heboh Ribuan Rekening Terblokir Massal, Ini Penjelasan PPATK dan Cara Reaktivasi
Das'ad mengaku uang di rekening itu rencananya dipakai untuk membangun masjid. Uang berasal hasil tabungan dari ceramah yang nilainya mencapai Rp300 juta.
“Kemarin saya rencananya mau membayar besi dan semen untuk masjid yang saya bangun. Rekening yang diblokir itu adalah dana untuk pembangunan masjid yang saya bangun di ujung tol dari hasil ceramah saya, tanpa bantuan pihak lain,” jelasnya.
Rekening Ustaz Das'ad Latif diblokir PPATK
Das'ad menilai kebijakan ini lebih banyak merugikan masyarakat. Sebab dapat juga mengganggu nama baik.
“Orang yang rekeningnya diblokir biasanya dicurigai terlibat tindak pidana atau transaksi kejahatan. Masa saya dianggap seperti itu? Andaikan saja di rekening saya tiba-tiba ada Rp 1 triliun, barulah wajar kalau dicurigai. Ini tidak masuk akal," ucapnya.
“Saya tahu niat ini bagus, niat pemblokiran rekening ini baik, tapi caranya yang tidak elegan,” katanya.
Baca juga
Cara Buka Rekening di BRI, Bank Mandiri, BNI yang Kena Blokir PPATK: Bawa Dokumen Ini
PPATK Pastikan Tak Lagi Blokir Rekening Dormant Tahun Ini
PPATK memastikan tidak lagi memblokir rekening pasif atau dormant hingga semester II 2025.
“Ya karena sudah selesai semua rekening yang statusnya dormant berdasarkan teman-teman bank, ya berarti sudah selesai (pemblokiran),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Selasa, 5 Agustus.
Ivan menyatakan, pemblokiran rekening ini berdampak signifikan penurunan transaksi ilegal seperti judi online. Nilai deposit juga mengalami penurunan tajam, dari lebih Rp5 triliun menjadi sekitar Rp1 triliun.
“Setelah pemblokiran dilakukan, transaksi judi online turun lebih dari 74 persen,” kata Ivan.
Artikel lainnya: KPK Ungkap Tersangka Korupsi Kuota Haji: Pemberi Perintah dan Penerima Dana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News