Pesinetron MR Ditangkap di Depok: Peras Pacar Sesama Jenis dan Ancam Sebar Video Syur
- Arry
- 2 Juli 2025 18:15
Seorang pesinetron berinisial MR ditangjkap Polsek Cempaka Putih di Depok. Pelaku diduga memeras kekasih sesama jenisnya hingga puluhan juta rupiah.
MR ditangkap pada Kamis, 5 Juni 2025 di indekosnya yang berada di kawasan Harjamukti, Depok. Statusnya kini sudah jadi tersangka.
"Iya adanya laporan polisi dari korban. Tindakan pemerasan permintaan uang," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, ketika dikonfirmasi pada Rabu, 2 Juli 2025.
Pengky menjelaskan, modus yang digunakan MR adalah mengancam menyebarkan foto dan video porno korban jika menolak menyerahkan uang. Total uang yang diminta mencapai Rp20 juta.
Baca juga
Sosok Bulan Sutena, TikToker yang Tersandung Kasus Video Syur 1 Menit 14 Detik
"Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dengan korban," ucap dia.
"Tindakan pemerasan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali transfer, kerugia kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau cash. Mungkin karena dia tak tahan, korban melapor ke Polsek Cempaka Putih," jelasnya.
Pengky menjelaskan, MR dan korban berkenalan lewat media sosial. Keduanya pun sudah berpacaran selama dua bulan.
"Informasi yang kami dapatkan [pelaku] pesinetron. Masih single keduanya," ujar dia.
Kini MR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal pemerasan.
"Ditetapkan tersangka, pasalnya pemerasan Pasal 368 KUHP," jelasnya.
Artikel lainnya: Blackberry Classic Versi Android Dirilis Agustus 2025, Ini Harga dan Spesifikasinya