Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Arry
  • 3 Juli 2025 16:10
Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hasto Kristiyanto(hap/newscast.id)

Jaksa KPK menuntut majelis hakim memvonis Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, selama 20 tahun penjara. Selain itu, Hasto juga wajib bayar denda Rp600 juta.

Jaksa KPK yakin Hasto Kristiyanto bersalah dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

"[Menuntut Majelis Hakim] menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara," ujar jaksa KPK membacakan amar tuntutannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Hasto juga wajib bayar denda Rp600 juta. Jika denda tak dibayar, maka hukumannya ditambah enam bulan penjara.

Jaksa menyatakan, Hasto terbukti bersalah dalam dua tindak pidana. Yakni perintangan penyidikan dan pemberian suap.

Baca juga
Ada Perintah Ibu di Kasus Suap Harun Masiku Terkuak di Sidang Hasto, Ini Respons PDIP

Dalam kasus perintangan penyidikan, Jaksa menyatakan, Hasto mengetahui adanya operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada 8 Januari 2020. Saat itu, Hasto berupaya agar OTT terhadap Harun Masiku gagal.

Menurut Jaksa, saat itu Hasto mematikan ponsel miliknya usai mengetahui adanya rencana OTT KPK. Setelah itu, dia memerintahkan Harun Masiku lewat Nur Hasan untuk mematikan ponsel dan bersembunyi di DPP PDIP.

"Dengan demikian, terdakwa telah memiliki niat agar keberadaannya dan keberadaan Harun Masiku tidak diketahui petugas KPK serta mencegah agar penyidikan yang akan dilakukan terhadap Harun Masiku tidak terjadi," papar jaksa.

"Langsung atau tidak langsung secara nyata mencegah dan merintangi penyidikan Harun Masiku," kata jaksa.

Mengenai kasus suap, Jaksa menyatakan, Hasto terbukti menjadi pihak yang menyokong dana untuk menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) di DPR RI demi Harun Masiku.

Jaksa menyatakan, total uang yang disiapkan untuk suap sebesar Rp1,25 miliar.

Atas perbuatannya itu, Jaksa yakin Hasto bersalah sesuai dengan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu. Kemudian ia juga dinilai bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Jaksa juga mengungkapkan, hal yang memberatkan pidana Hasto karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dia tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Hasto bersikap sopan di persidangan, punya tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum. 

Artikel lainnya: Direktur RS Indonesia di Gaza dr Marwan Al-Sultan Tewas Usai Rumah Dibom Israel

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan