Rekening Bank Nganggur Selama 3 Bulan Akan Diblokir, Ini Aturannya

  • Arry
  • 28 Juli 2025 11:57
Ilustrasi rekening bank(bank mega/bankmega.com)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK akan memblokir rekening bank yang tidak digunakan selama tiga bulan. Rekening itu nantinya akan dimasukkan dalam masa dorman atau dilabeli sebagai rekening pasif.

Dalam pengumumannya, PPATK menyatakan banyak menemukan rekening dorman atau pasif yang disalahgunakan untuk tindak pidana. Aktivitas itu banyak merugikan seperti digunakan untuk jual beli rekening hingga pencucian uang (money laundering).

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis PPATK melalui unggahan di akun Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Senin, 28 Juli 2025.

Menurut PPATK, kebijakan memblokir rekening bank yang tidak aktif itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Baca juga
Heboh Ribuan Rekening Terblokir Massal, Ini Penjelasan PPATK dan Cara Reaktivasi

PPATK menjelaskan rekening dianggap dorman bila tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu tergantung kebijakan masing-masing bank, biasanya 3 bulan hingga 12 bulan. Jenis rekening yang dimaksud dapat berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, dan rekening rupiah atau valas.

“Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dorman karena tidak aktif,” tulis PPATK.

PPATK menegaskan, dana yang tersimpan dalam rekening bank dorman dan diblokir itu dipastikan tetap aman.

“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan,” kata PPATK.

“Jika ada pertanyaan, hubungi WhatsApp resmi PPATK: 0821-1212-0195,” tulis PPATK.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Mengenai mekanisme pemblokiran, PPATK menjelaskan rekening akan diblokir paling lama 5 hari setelah menerima berita acara penghentian sementara transaksi. Selain itu, PPATK dapat memperpanjang penghentian sementara transaksi selama maksimal 15 hari kerja untuk melengkapi hasil analisis atau pemeriksaan yang akan disampaikan kepada penyidik.

Jika tak ada pihak yang mengajukan keberatan dalam waktu 20 hari setelah penghentian sementara transaksi, maka PPATK akan menyerahkan penanganan harta kekayaan tersebut kepada penyidik.

Selanjutnya, jika dalam waktu 30 hari tidak ditemukan terduga pelaku tindak pidana, maka penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan harta kekayaan itu sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.

“Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memutus dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi Pasal 67 ayat (3) UU TPPU. 

Artikel lainnya: Kenapa Jokowi Tak Pakau Baju Seragam Saat Hadiri Reuni UGM? Ketua Angkatan Buka Suara

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan