Eks Wamendes Gugat Roy Suryo Cs Soal Isu Ijazah Jokowi Buatan Pasar Pramuka

  • Arry
  • 29 Juli 2025 21:17
Mantan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia, Paiman Raharjo (universitas moestopo beragama/mostopo.ac.id)

Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo, menggugat perdata Roy Suryo dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan terkait fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Gugatan ini sudah dilayangkan sejak 15 Juli 2025. Kini perkara masuk ke tahap sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 Juli 2025.

Kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, menjelaskan, gugatan ini dilayangkan kliennya karena difitnah dalam isu ijazah palsu Jokowi. Paiman disebut Roy Suryo mencetak ijazah Jokowi di kios percetakan di Pasar Pramuka yang dia miliki.

"Di sini, Profesor [Paiman] sebagai warga negara yang taat hukum mencari kepastian dan keadilan, bahwa ijazah (Jokowi) tersebut adalah asli dan Profesor melawan fitnah keji daripada Roy Suryo dan semuanya kawan-kawan itu, dengan cara melakukan gugatan perdata di Pengadilan di Jakarta Pusat," ujar Farhat Abbas di Jakarta.

Baca juga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Seret Nama Eks Wamendes, Paiman Singgung Pasar Pramuka

"Kami menggugat perdata ini dalam rangka untuk satu, memulihkan nama baik, baik Pak Jokowi ataupun saya Profesor Paiman. Yang kedua, kami ingin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan mereka bersalah," kata Paiman dalam kesempatan yang sama.

"Dan yang ketiga adalah ganti rugi. Itu gugatan kita tiga itu, untuk perdata di Jakarta Pusat," jelas dia.

"Karena terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, ini aduannya sudah diberhentikan oleh Bareskrim Polri. Dan juga lembaga yang punya otoritas mengeluarkan ijazah, yaitu Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sudah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli karena Jokowi kuliah dan lulus," tutur dia.

Namun sidang perdana ini ditunda. Hal ini karena alamat pemanggilan yang dicantumkan untuk enam tergugat yang tidak hadir adalah alamat kantor mereka.

Baca juga
Jokowi Sebut Ada Orang Besar Back Up Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo: Bohong, Nol Besar

"Nah, ini hanya alasan saja karena enggak sesuai dengan alamat masing-masing. Tapi, kita sebagai warga negara, sebagai penggugat, kita mengikuti proses hukum," kata Farhat.

"Jadi kami akan mengirimkan kembali ke alamat masing-masing. Mudah-mudahan nanti tidak ada alasan lagi," pungkasnya.
Informasi penting disajikan secara kronologis

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, ada tujuh pihak yang digugat Paiman. Mereka adalah Roy Suryo, Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.

Selain itu, untuk pihak turut tergugat adalah Kepolisian Republik Indonesia cq Badan Reserse Kriminal Umum, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dan Rektor Universitas Gadjah Mada. 

Artikel lainnya: Deretan Barang Bukti Kasus Kematian Diplomat Arya Daru: Ada HP, Kondom Hingga Pelumas

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan