Polisi Tangkap 5 Penjudi Online Gegara Rugikan Bandar Judi, Ini Modusnya

  • Arry
  • 6 Agustus 2025 11:29
Ilustrasi penangkapan(tribratanews/tribratanews.polri.go.id)

Polda DI Yogyakarta menangkap lima penjudi online. Gegaranya, mereka meraup untung dari bandar judi online alias judol. Loh kok?

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menjelaskan lima penjudi online yang ditangkap berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA. Status mereka kini telah menjadi tersangka.

"Mereka tertangkap tangan saat sedang berjudi, RDS ini bosnya," ujar Slamet dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Slamet menjelaskan peran para tersangka. Menurutnya, RDS bertindak sebagai penyedia sarana, pemodal, sekaligus pencari situs judol yang menawarkan promosi berupa bonus akun baru.

Baca juga
Satria Nekat Jadi Tentara Bayaran Rusia Usai Terlilit Pinjol Gegara Judol Rp750 Juta

Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain judi online yang terorganisir. Mereka juga menjalankan akun-akun melalui komputer yang telah disiapkan.

Slamet menjelaskan, keempat pemain judol itu memanfaatkan fitur promosi dari situs judi online. Mereka rutin membuka puluhan akun baru setiap hari untuk mendapatkan peluang menang yang lebih tinggi dari sistem.

"Kalau judi seperti itu. Akun baru dibuat menang untuk menarik pemain. Lama-lama dikuras habis," katanya.

Menurutnya, para tersangka menggunakan komputer yang mampu mengoperasikan sekitar 10 akun. Dengan empat unit komputer, komplotan ini bisa menjalankan sekitar 40 akun setiap hari.

Sementara itu, Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menjelaskan, pembukaan akun-akun tersebut menggunakan nomor baru dan tidak disertai identitas resmi.

Baca juga
Terdakwa Judol Buka Suara Soal Budi Arie: Saya Tanggung Jawab Dunia Akhirat

"Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP address. Tidak hanya mengambil keuntungan dari fee atau biaya akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus. Kalau untung dia withdraw, kalau kalah buka akun baru," ujar Ardiansyah.

Ardiansyah menjelaskan, lima tersangka itu telah beroperasi sejak November 2024. RDS, selaku pemimpin, menggaji para operator dengan bayaran antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti seperti empat unit komputer, lima unit ponsel, dua lembar cetakan dokumentasi, tangkapan layar situs judi, serta satu plastik berisi kartu SIM bekas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Mereka kini ditahan di Rutan Polda DIY dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. 

Artikel lainnya: HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025: Naik TransJakarta, MRT, LRT Cuma Rp80

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan