Beredar Risalah Rapat Syuriyah PBNU: Gus Yahya Harus Mundur dalam 3 Hari atau Dipecat

  • Arry
  • 22 November 2025 06:10
Ketua Umum PBNU Terpilih Yahya Cholil Staquf(nu online/nu.or.id)

Newscast.id - Beredar risalah Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Isinya meminta agar KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mundur sebagai Ketum PBNU.

Risalah rapat itu tertanggal Kamis, 29 Jumadil Ula 1447 H atau 20 November 2025 M, pukul 17.00-20.00 WIB. Rapat digelar di Hotel Aston City, Jakarta dan dihadiri 37 dari 53 orang Pengurus Harian Suriah.

Rapat yang dipimpin KH. Miftachul Akhyar itu memutuskan, meminta KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari.

Alasannya, Gus Yahya diduga terkait dengan jaringan zionisme internasional.


Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU (ist)

Berikut isi lengkap Risalah Rapat Syuriah PBNU:

  1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
  2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
  3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
  4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
  5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
    a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
    b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. 

Artikel lainnya: Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72 Ungkap Anaknya Beli Peledak di Online: Ngaku Untuk Ekskul

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan