Newscast.id - Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi memecat Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan berlaku pada 26 November 2025.
Pemecatan gus Yahya tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Surat ini diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis poin ketiga surat edaran tersebut.
Surat itu merupakan tindaklanjut dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta.
Baca juga
Gus Yahya Tolak Mundur dari Ketua PBNU: Saya Bertemu Netanyahu Demi Palestina
Dalam surat itu disebutkan, Gus Yahya telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB02/A102.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB melalui sistem Digdaya Persuratan. Dengan begitu, diktum kelima Kesimpulan Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud dinyatakan telah terpenuhi untuk memberhentikan Gus Yahya.
Dengan keputusan itu, Gus Yahya tidak lagi mempunyai wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. Dia juga tidak bisa bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Selain itu, Syuriyah NU juga menyerukan agar PBNU menggelar Rapat Pleno. Hal ini sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.
Meski begitu, Yahya dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
Surat tersebut dibenarkan oleh Ahmad Tajul. "Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya," ujar dia saat dimintai dikonfirmasi pada Rabu, 26 November 2025.
Artikel lainnya: Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo ke Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News