Konflik PS Glow vs MS Glow, Siapa Duluan Daftar Merek? Ini Faktanya

  • Arry
  • 18 Jul 2022 14:27
Perseteruan Juragan 99 dan Shandy Purnamasari pemilik MS Glow dengan Putra Siregar selaku pemilik PS Glow terkait hak merek dagang(ist/ist)

Dua merek kosmetik PS Glow dan MS Glow tengah bersengketa. Keduanya ribut siapa pemegang hak cipta yang sah atas merek tersebut.

MS Glow diketahui dimiliki pasangan crazy rich Malang, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan99. Sedangkan PS Glow dimiliki Putra Siregar, crazy rich Condet.

Shandy Purnamasari mengklaim produknya lebih dulu memegang hak cipta atas nama MS Glow. Dia menilai PS Glow meniru nama brand miliknya.

Istri Juragan99 itu pun menggugat ke Pengadilan Negeri Medan. Hakim mengabulkan gugatan itu dan menyatakan MS Glow dan turunannya lebih dulu mendaftar hak cipta ke Kementerian Hukum dan HAM dibanding PS Glow.

Baca juga
MS Glow vs PS Glow 1-1: Juragan99 Menang di Medan, Putra Siregar Menang di Surabaya

Namun, ternyata Putra Siregar juga mengugat MS Glow atas perkara yang sama di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim pun juga mengabulkan gugatan Putra, yang kini menjadi terdakwa kasus penganiayaan itu. Hakim menghukum MS Glow membayar ganti rugi Rp37,9 miliar.

Kini Septia Siregar, istri Putra Siregar, membuka fakta mengejutkan dari status MS Glow di Direktorat Jenderal HAKI.

"Jadi merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32 yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," kata Septia Siregar di Instagram dikutip Senin, 18 Juli 2022.

"Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik) bukan MS Glow for Cantik Skincare," ujarnya.

Baca juga
Sengketa PS Glow vs MS Glow: PN Surabaya Hukum Juragan99 Bayar Rp 37,9 Miliar

Benarkah klaim tersebut?

Newscast.id membuka laman dari Ditjen HAKI. Dalam laman tersebut diketahui PS Glow dan MS Glow keduanya sudah terdaftar di dalam laman Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Dari laman Ditjen HAKI terungkap ada dua merek MS Glow, yakni MS Glow dan MS Glow for Men.

Untuk merek MS Glow diketahui didaftarkan untuk klasisfikasi kode kelas 32 yakni jenis barang Minuman serbuk instan, Minuman serbuk teh.

Merek MS Glow mulai mendapat perlindungan HAKI sejak 26 April 2018 dan akan berakhir pada 26 April 2028. Dalam laman itu disebutkan pemilik MS Glow ini adalah CV Cantik Indonesia yang beralamat di Jl Perusahaan B2/10, RT/RW: 003/004, Desa Banjararum, Kec. Singosari, Malang, Jawa Timur.

Baca juga
Polisi Setop Kasus Putra Siregar Yang Dilaporkan Istri Juragan 99, Ini Kronologinya

Sedangkan untuk merek MS Glow for Men didaftarkan dengan kode kelas 3 yakni untuk jenis barang bedak, deodoran, kosmetik, krim wajah, lipstik, lulur, pelembab, Pembersih wajah, Pewarna dan cat rambut.

Merek MS Glow for Men mulai mendapatkan perlindungan HAKI sejak 5 Februari 2020 dan akan berakhir pada 5 Februari 2030. Pemilik MS Glow for Men ini adalah Shandy Purnamasari yang beralamat di Kemang, Jakarta.

Dan ada satu lagi permohonan untuk merek MS Glow dengan kode kelas 3 untuk jenis barang Kosmetik, cream, gel, perawatan wajah, perawatan tubuh, perawatan rambut, bedak, lipstik, make up, cairan kosmetik, serum kosmetik.

Namun permohonan yang diajukan Kadek Maharani Kemala Dewi ini ditolak Ditjen HAKI. "Ditolak berdasarkan tanggapan," tulis keterangan Ditjen HAKI.


Selanjutnya merek PS Glow di Ditjen HAKI >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait