Sengketa PS Glow vs MS Glow: PN Surabaya Hukum Juragan99 Bayar Rp 37,9 Miliar

  • Arry
  • 13 Jul 2022 15:55
Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana (@juragan_99/instagram)

Perseteruan dua merek kosmetik PS Glow dan MS Glow masih terus berlangsung. Dalam gugatan terbaru, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan dari PS Glow. Hakim pun memerintahkan pemilik MS Glow bayar kerugian puluhan miliar.

PS Glow merupakan perusahaan kosmetik milik crazy rich Putra Siregar. Sementara MS Glow dimiliki Juragan99 alias Gilang Widya Purnama dan istrinya, Shandy Purnamasari.

Melansir laman SIPP PN Surabaya, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Hakim memutuskan mengabulkan gugatan dari PS Glow.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," tulis petikan putusan yang dikutip dari laman SIPP PN Surabaya, Rabu, 13 Juli 2022.

Baca juga
PS Glow vs MS Glow Berlanjut: Giliran Putra Siregar Gugat Juragan 99 Rp 360 Miliar

Perkara ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai Slamet Suripto dengan anggota Erintuah Damanik dan AFS Dewantoro pada 12 Juli 2022.

PT PStore Glow Bersinar Indonesia bertindak sebagai penggugat. Sementara pihak tergugat ada enam, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

Dalam putusan itu hakim menyatakan PS Glow memiliki hak eksklusif menggunakan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow. Merek ini sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

Hakim juga menilai Juragan 99 Cs dinyatakan tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow, yang memiliki kesamaan nama dengan merek dagang PS Glow.

Baca juga
Bos MS Glow Shandy Purnamasari Buka Perdamaian dengan Bos PS Glow Putra Siregar?

"Menghukum tergugat (PS Glow) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT (MS Glow) sebesar Rp 37.990.726.332, secara tunai dan seketika," bunyi hasil putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan dibanding gugatan yang dilayangkan PS Glow. Perusahaan milik Putra Siregar itu sebelumnya menggugat MS Glow membayar ganti rugi Rp 360 miliar.

Berikut bunyi putusan lengkap gugatan PS Glow vs MS Glow di PN Surabaya:

Mengadili

Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;

Dalam pokok perkara:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik);
Menyataka TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan PENGGUGAT untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.990.726.332,- (tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Dalam Rekonpensi: Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;

Dalam Konpensi dan Rekonpensi:

Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.5.518.000,- (lima juta lima ratus delapan belas ribu rupiah).

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait