Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah ke Luar Negeri, Kasus Korupsi Apa?

  • Arry
  • 13 Jul 2022 15:37
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan(ist/ist)

Mantan Dirut Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan dicegah bepergian ke luar negeri. Permintaan cegah ini dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh, menjelaskan, KPK sudah mengajukan permohonan cegah sejak Juni 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan.

"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," ujar Ahmad dalam keterangannya, Rabu, 13 Juli 2022.

Belum diketahui kasus apa yang berkaitan dengan Karen hingga perlu dilarang pergi ke luar negeri.

Saat ini KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). KPK belum mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus yang diduga merugikan uang negara itu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengungkapkan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Namun, siapa tersangka dalam kasus ini belum juga dibuka KPK.

"Ini memang betul (sudah di tahap penyidikan), kami belum mengumumkan secara detail," ujar Karyoto dalam keterangannya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, berjanji segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini. "Cepat atau lambat akan kita umumkan secara jelas, ya, bukti-bukti kita kumpulkan," kata Alex.

"Sesuatu yang belum kita umumkan berarti kan sifatnya masih, ya, secret-lah, belum boleh diungkap. Nanti kalau saya ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu," kata Alex.

Untuk diketahui, dalam mengusut kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumah pihak. Mereka yang sudah dipanggil untuk menjadi saksi adalah

1. Dwi Soetjipto selaku Direktur Utama di PT Pertamina (2014-2017);
2. Nur Pamudji selaku Direktur Utama PT PLN (2011-2014);
3. Anny Ratnawati selaku Dosen IPB;
4. Evita Herawati Legowo selaku Dewan Komisaris PT Pertamina (2010-2013).

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait