Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk

  • Arry
  • 25 November 2025 21:08
Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi(ist/ist)

Newscast.id - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi dkk. Dia adalah terdakwa korupsi yang divonis 4,5 tahun penjara.

Dalam perkaranya, Ira Puspadewi dkk didakwa dalam kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK menyatakan, tindakan Ira dkk telah memperkaya orang lain dan merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun.

"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Rehabilitasi ini tak hanya diberikan kepada Ira Puspadewi. Rehabilitasi juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi.

Baca juga
Presiden Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Gegara Bela Guru Honorer

"Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024," kata Dasco yang didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya.

Kasus ini bermula saat KPK menjerat Ira Puspadewi dkk dengan kasus korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. Perbuatan Ira dan dua rekannya itu dinilai telah memperkaya orang lain hingga merugikan negara Rp1,27 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis tiga terdakwa itu dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Hakim juga menyatakan, ketiga terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dari perbuatannya itu.

Meski demikian, satu anggota majelis hakim, Sunoto, menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Dia menilai ketiga terdakwa itu seharusnya dibebaskan.

Sunoto menyatakan, perbuatan yang dilakukan Ira dkk adalah sebuah keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule, alih-alih perbuatan tindak pidana.

"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terang dia dalam pertimbangan dissenting opinion.

"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.

"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," ucap Sunoto.

"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuh Sunoto. 

Artikel lainnya: Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Liverpool, MU, City Kalah; Arsenal Kokoh di Puncak

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan