Newscast.id - Bripda Masias Victoria Siahaya, mantan anggota Brimob yang menganiaya AT (14), siswa MTsN 1 Maluku hingga tewas di Tual buka suara. Dia meminta maaf kepada korban dan keluarga korban.
Permintaan maaf itu dia sampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Polda Maluku. Meski minta maaf, Majelis Etik menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Masias.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai, saya tidak berpikir panjang tentang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” ujar Masias di hadapan majelis sidang.
“Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi tercoreng di mata masyarakat,” lanjutnya.
Baca juga
Anggota Brimob Maluku aniaya siswa Madrasah hingga tewas
Bripda Masias juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kei di Tual, Maluku.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, karena perbuatan saya telah menyakiti hati masyarakat. Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan, proses pidana kepada Masias terus dilanjutkan, meski dalam sidang etik dia dipecat dari Polri.
“Tidak ada ruang bagi impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan, tanpa pengecualian,” tegas pernyataan resmi Polda Maluku.
Masias dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 466 UU KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel lainnya: Artis-artis ini ternyata alumni penerima beasiswa LPDP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News