Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo ke Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi?
- Arry
- 25 November 2025 22:03
Newscast.id - Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto., Rehabilitasi diberikan terkait kasus korupsi yang menjeratnya dan membuat Ira divonis 4,5 tahun penjara.
Rehabilitasi ini tak hanya diberikan Prabowo kepada Ira Puspadewi. Rehabilitasi juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi.
"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Apa itu rehabilitasi?
Rehabilitasi adalah hak yang dimiliki Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Baca juga
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
"Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi," bunyi pasal itu.
Dalam penjelasan Pasal 14 disebutkan, rehabilitasi adalah kekuasaan presiden.
"Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara."
Sementara pada KUHAP Nomor 8 Tahun 1981, dijelaskan rehabilitasi yakni:
"Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."
Dalam Penjelasan Umum KUHP dinyatakan, rehabilitasi atau ganti kerugian diberikan kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Ganti kerugian dan rehabilitasi diberikan sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.
Artikel lainnya: Benarkah Mitos Durian Mengandung Kolesterol? Ini Penjelasan Profesor Gizi IPB