Dakwaan Jaksa: Nadiem Makarim terima Rp809 miliar dari proyek laptop Chromebook

  • Arry
  • 16 Desember 2025 14:38
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim(kemendikbudristek/kemendikbud.go.id)

Newscast.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim disebut menerima keuntungan Rp809 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook. Total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Hal itu diungkapkan saat jaksa membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa korupsi laptop Chromebook yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, dan Mulyatsyah.

Sri Wahyuningsih adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, sedangkan Ibrahim adalah bekas konsultan Kemendikbudristek, dan Mulyatsyah adalah mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.

Sedangkan Nadiem belum menjalani persidangan lantaran sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga
KPK Sebut NM-JT Calon Tersangka Korupsi Google Cloud, Nadiem Makarim dan Jurist Tan?

Jaksa penuntut umum mengungkapkan, dalam proyek ini ada sejumlah pihak yang mendapatkan keuntungan. Salah satunya Nadiem Makarim.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Jaksa menjelaskan, Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta Jurist Tan—yang masih buron—disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih, bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan," tutur jaksa.

Baca juga
Daftar Kekayaan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Ada Utang Rp466 M

"Yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," papar jaksa.

"Terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga," ungkap jaksa.

Jaksa menyatakan, proyek Chromebook itu ternyata tidak bisa digunakan secara optimal di daerah 3T. Sebab penggunaannya membutuhkan jaringan internet. Sedangkan jaringan internet di daerah 3T sulit didapat.

Jaksa menyebutkan, perbuatan Sri Wahyuningsih dkk itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun.

Rinciannya yakni biaya kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara kurang lebih Rp 621.387.678.730.

Jaksa merinci pihak lain yang turut diperkaya lewat pengadaan Chromebook selain Nadiem Makarim. Mereka adalah:

  1. Mulyatsyah sebesar SGD 120.000 dan USD 150.000;
  2. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000;
  3. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD 30.000;
  4. Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000;
  5. Suhartono Arham sebesar USD 7.000;
  6. Wahyu Haryadi sebesar Rp 35.000.000;
  7. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000;
  8. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000;
  9. Jumeri sebesar Rp 100.000.000;
  10. Susanto sebesar Rp 50.000.000;
  11. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000;
  12. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000;
  13. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26;
  14. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp 819.258.280,74;
  15. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48;
  16. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11;
  17. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25;
  18. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41;
  19. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73;
  20. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39;
  21. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22;
  22. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38;
  23. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05; dan
  24. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27.

Jaksa mendakwa Sri Wahyuningsih dkk dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Artikel lainnya: Mobil MBG kecelakaan di Depok, Boksnya nyangkut di batang pohon

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan